Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, banding merupakan bagian dari upaya hukum terdakwa. Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan. Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino.
Putusan MA No. 3135 K/Pdt/1983 juga menyatakan tanpa memori atau kontra memori banding, permohonan banding sah dan dapat diterima, oleh karena itu perkara tetap diperiksa ulang secara keseluruhan. 23 Tentang tenggat waktu pengajuan memori banding, menurut Yahya Harahap (hal. 75), oleh karena memori banding bukan merupakan syarat formil
pembuatannya memuat tanah milik Pembanding/Tergugat yang dibagikan oleh H.Abdul Azis Malik (mantan Kepala Desa Resetlemen Anduonohu); Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 08 April 2015 dan telah diberitahukan dan diserahkan Kontra Memori Banding tersebut kepada Hal. 6 Dari 14 Hal.
Bahwa Memori Banding yang diajukan Pembanding/Jaksa Penuntut Umum atas Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 362/Pid.G/2020/PN.BDG, yang masih dalam tenggang waktu sebagaimana disyaratkan Undang-undang bersama ini kami mengajukan Kontra Memori Banding. Adapun jawaban Terbanding/Terdakwa atas Memori Pembanding/Jaksa Penuntut Umum
.
contoh kontra memori banding perdata tanah